Kota Kupang, NTT
Hasil perhitungan inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukan bahwa kasus dugaan korupsi tanah jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, meunjukan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari inspektorat provinsi NTT dalam kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah di jalan veteran mencapai Rp5, 6 miliar,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Dengan hasil ini, kata Raka, tim penyidik secepatnya akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi kemajuan dalam penyidikan, dan sekaligus menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan serangkaian upaya dalam pengembangan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi tanah yang menjadi objek dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
Salah satu saksi yang baru-baru ini diperiksa adalah mantan Asisten Tata Pemerintahan Kota Kupang, Gabriel Kahan.
Pemeriksaan Gabriel Kahan yang berlangsung dari pagi hingga sore mengungkapkan sejumlah fakta baru yang semakin memperkuat jalannya penyidikan.
Selain itu, tim penyidik juga meminta Inspektorat Provinsi NTT untuk menghitung kerugian daerah yang timbul akibat kasus ini.
Penghitungan tim penilai tanah, untuk mengetahui nilai aset Pemerintah Kabupaten Kupang yang telah terkait dalam permasalahan ini.
“Penyidik segera menetapkan subjek hukum yang bertanggung jawab atas hilangnya aset Pemerintah Kabupaten Kupang,” jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Agung Raka. ***
Komentar