oleh

UMP NTT Nyaris Tidak Naik, Hanya Ada Tambahan Rp62 Ribu

Kupang, NTT

Upah Minimum Pekerja (UMP) Tahun 2024 nyaris tidak mengalami kenaikan. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya memberikan tambahan Rp62.832 atau setara dengan 2,96 persen dari UMP tahun 2023 yakni sebesar Rp2.123.994.

Asisten I Pemprov NTT, Erni Usboko, dalam konfrensi pers di di Kantor Gubernur NTT, Selasa 21 November 2023, menyampaikan, dasar penetapan UMP yakni surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/11/2023 Tanggal 15/11/23 tentang penyampaian informasi tatacara penetapan UMP.

Lebih lanjut dijelaskan, merujuk pada surat edara menteri ketenagakerjaa, Pemprov NTT mengeluarkan Keputusan Penjabat Gubernur Nomor 335, Tanggal 20 November 2023.

“Sesuai dengan formula UMP berdasarkan PP Tahun 2023 maka UMP Pemprov NTT tahun 2024
sebesar Rp 2.186.826 atau kenaikan sebesar 2,96 % atau Rp62.832,” jelasnya.

Menurutnya, UMP ini berlaku bagi para pekerja yang bekerja selama kurang dari satu tahun.

“Selebihnya besaran upah akan disesuaikan dengan para pemberi upah,” tambahnya.

Selain itu, menurut Erni, upah para pekerja disesuaikan dengan kemampuan tempat di mana dia bekerja.

Sementara itu, Kadis Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Silvya Peku Djawang, menjelaskan, untuk pengawasan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah adalah seperti jaring pengaman.

“Ada pengawas ketenagakerjaan yang bertugas mengawasi sistem pengupahan,” kata Silvya.

Selain itu, menurut Silvya, Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi namanya WLPKP di dalamnya berisi berapa besar pengupahan.

“Pengawasan juga dilakukan oleh lembaga dan juga oleh serikat pekerja atau buruh,” tandasnya. (***/ Nyongky)

Komentar

Berita Terkait