Kupang NTT
Polda NTT berhasil mengungkap satu pelaku pembunuhan terhadap mendiang Astrid Manafe dan Lael Maccabe, yakni RB alias Randy.
“Dari hasil pemeriksaan, gelar perkara dan bukti menunjukan adanya keterlibatan Randy dalam kasus ini,” jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (6/12/2021).
Kendati sudah dilakukan penetapan satu tersangka, Namun Kabid Humas Polda NTT, menegaskan, pihaknya tidak hanya berhenti sampai di sini.
“Kita masih terus melakukan pendalaman, cros check terhadap alat bukti dengan keterangan – keterangan dari tersangka,” ujarnya.
Kombes Pol Rishian Krisna menegaskan, bahwa dalam menentukan tersangka harus didasarkan pada alat bukti, sehingga sampai saat ini masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sudah 23 Saksi yang diperiksa” jelasnya
Namun demikian, Kabid Humas tidak menyinggung apakah ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut atau tidak.
Polisi juga belum meyampaikan kronologis pelaku menghabisi korban. Bahkan motif pembunuhan pun belum disampaikan.
“Kita masih lakukan cros chek,” katanya.
Terkait penerapan pasal yang saat ini baru satu pasal yakni pasal 338 KUHP, Kabid Humas, mengatakan penyelidikan masih berjalan, masih ada langkah penyidikan yang dilakukan.
“Kita lihat nanti. Kita tidak bisa berandai – andai. Kita tetap memgacu pada fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tutup Kabid Humas. (MBN01)
Komentar