oleh

Digerebek Berjudi, Anggota DPRD Rote Ndao Tidak Diproses

Kupang, NTT

Tiga anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, YD, ZYA, AP, bersama Sekwan, BK yang digrebek saat asyik berjudi di ruang paripurna, Rabu (24/3/2021) malam, tidak diproses secara hukum. Pasalnya, barang bukti tidak cukup untuk menjerat wakil rakyat ini.

Selain tiga anggota DPRD dan Sekwan, oknum wartawan berinisial HG pun sempat digiring ke kantor polisi

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya tidak ditahan. Hal itu dikarenakan, polisi tidak memiliki cukup bukti.

“Tidak ditahan, karena tidak cukup unsur dan bukti. Saat di gerebek mereka sudah selesai berjudi. Terduga pelaku juga berada di tempat berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, kepada wartawan, Kamis (25/3/2021).

Menurut dia, dari hasil interogasi, Sekwan dan tiga anggota DPRD Rote Ndao mengaku berjudi di ruang paripurna. Sedangkan oknum wartawan, HG hanya sebagai penonton.

“Mereka mengaku bermain judi. Tapi oknum wartawan tidak ikut bermain, dia ikut bersama di ruangan itu,” katanya.

Saat penggrebekan, polisi hanya mengamankan barang bukti berupa dua bungkus kartu merk Kris beserta lembaran kartu.

“Tidak ditemukan barang bukti uang sebagai taruhan yang menjadi inti dari tindak pidana perjudian. Terduga dipulangkan karena tidak cukup unsur dan bukti sebagaimana diatur dalam pasal 303 dan pasal 303 bis KUHPidana,” tandasnya. (*)

Komentar