Kupang, NTT
Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan kesaksian palsu, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, mengapresiasi keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang sela yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/3/2021).
Tim kuasa hukum yang mendampingi kedua tersangka yakni, Biyante, Imbo Tulung, dan Bildad Thonak.
“Saya memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” ungkap Biyante usai sidang.
“Pada hari ini kita ketemukan kebenaranya. Apa yang disangkakan kepada klien kami telah bebas dalam putusan sela,” sambung Biyante.
Sementara itu, Imbo Tulung, mengatakan apa yang telah didakwakan terhadap klien mereka tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Pada pokoknya apa yang dilakukan oleh teman – teman dari Kejaksaan tidak sesuai prosedur hukum dalam hal ini melanggar norma – norma yang diperintahkan oleh KUHAP,” tegas Imbo.
Menurutnya, materi yang merupakan keberatan tim kuasa hukum adalah ketidak cermatan Jaksa dalam membangun narasi dakwaan.
“Materi kita juga soal ketidakcermatan jaksa dalam membangun narasi dakwaan, ” ungkap Imbo.
Sementara Bildad Thonak, kembali menegaskan bahwa keputusan hakim sangat.
“Fakta sesungguhnya klien kami tidak bersalah seperti dakwaan yang didakwakan oleh JPU,” tegasnya.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk memperjuangkan apa yang diyakini merupakan kebenaran.
“Jangan takut memperjuangkan keadilan karena walaupun langit runtuh , keadilan akan tetap adalah keadilan,” ujar Bildad.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, tegas menyatakan perlawanan atas diterimanya putusan sela majelis hakim.
Jaksa menilai, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, keliru dalam membuat pertimbangan atas eksepsi dari tiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.
“Kami akan ajukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena kami menilaiz hakim keliru dalam membuat pertimbangan dalam putusan sela,” kata JPU Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip, S.H kepada wartawan, Selasa (16/3/2021) malam.
Menurut Hendrik, pihaknya akan mengajukan perlawanan atas putusan tersebut karna tidak sependapat dengan pertimbangan hakim.
Sebagai JPU, kata dia, tetap menghargai putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menilai ada kekeliruan penafsiran dari majelis hakim atas surat dakwaan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hal itu dikarenakan kasus ini terkait dengan proses menghalang-halangi proses penyidikan bukan menghalang-halangi proses persidangan.
“Didakwakan menghalangi proses penyidikan bukan proses persidangan, sehingga kami anggap hakim ada kekeliruan dalam penafsiran pasal 21 dan 22 UU Tipikor,” tegas Hendrik.
Ia menambahkan, konteks dalam kasus tersebut berbeda, sehingga pasal 21 UU Tipikor sifatnya alternatif. Karena itu, dalam kasus ini tidak perlu ada penetapan dari pengadilan untuk menyidik kasus ini sebagaimana pertimbangan majelis hakim.(MBN01/*)


Komentar