oleh

Paspor Expire Tidak Hilangkan Kewarganegaraan AS, Kuasa Hukum TRP Minta Orient Segera Dideportase

Kupang, NTT

Kuasa hukum Pasangan Calon Takem Raja Pono- Herman Hegi Raja Haba, Rudy Kabunang, meminta Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, segera dideportase.  

Hal tersebut menyikapi pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Zudan yang mengatakan bahwa paspor milik Orient Patriot Riwu Kore sudah expire.

Menurut Rudy Kabunang, paspor memiliki masa berlaku oleh karena itu maka dikenal dengan adanya perpanjangan paspor, tetapi kewarganegaraan tidak mengenal kedaluwarsa.

“Berakhirnyan kewarganegaraan seseorang itu karena, pertama mengajukan perpindahan dari satu negara ke negara yang lain. Yang kedua karena undang-undang, misalnya memiliki kewarganegaraan ganda,” jelas Rudy kepada wartawan, Kamis, (4/3/2021).

Ia menegaskan bahwa berakhirnya paspor atau expire tidak otomatis menggugurkan atau membatalkan kewarganegaraan. Dengan demikian, jika seorang pelancong atau warga asing yang Paspornya sudah expire wajib dideportase atau dikembalikan ke negara asalnya.

“Jika Fakta begitu paspornya berakhir, kami minta Imigrasi untuk segera menindak lanjuti itu. Jika hal itu benar terjadi. Ini Imigrasi harus segera bergerak. Untuk memanggil dan memeriksa dan mendeportase seorang warga negara Amerika yang berada di Indonesia”,

Ia mempertanyakan visa kunjungan Orient Patriot Riwu Kore selama berada di Indonesia. Apakah masuk Indonesia dengan visa turis atau visa kerja.

“Sehingga dengan munculnya permasalahan ini kami menyarakan Imigrasi segera bertindak. Memanggil , memeriksa warga negara asing serta mendeportase kembali ke negara asalnya,” kata Rudy.

Rudy Kabunang menegaskan, bahwa yang dipermasalahkan dalam Pilkada Sabu Raijua adalah berkewarganegaraan Amerika Serikat dari Orient Riwu Kore. (MBN01)

Komentar