oleh

Didesak Tokoh Agama, Presiden Jokowi Cabut Kebijakan Investasi Miras

Kupang, NTT

Presiden RI, Ir Joko Widodo, akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” imbuh Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, resmi mengeluarkan kebijakan yang memberi keleluasaan bagi produsen minuman keras (Miras) di beberapa Provinsi untuk memproduksi Miras.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pada lampiran II, terdapat 3 jenis bidang usaha, yakni, Pertama, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol. dengan syarat, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Kedua, Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur, Syaratnya, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Ketiga, Industri Minuman Mengandung Malt. Yakni, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. (MBN01)

Komentar