oleh

Pembeli Tanah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Polisi

-Hukrim-699 views

Kupang, NTT

Kuasa hukum tersangka kasus penyerobotan tanah Lasiana, Nita Juwita, SH.MH., mempertanyakan kinerja pihak kepolisian yang menetapkan Kliennya Melkior Metboki, sebagai tersangka lantaran membeli sebidang tanah seharga Rp25 Juta, di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada September 2020 silam.

Menurut, Nita Juwita, penetapan tersangka terhadap kliennya itu tidak tepat. Pasalnya, Melkior hanya berstatus sebagai pembeli seperti warga lainnya.

“Ini kekeliruan yang sangat fatal. Jika demikian, ratusan rumah tanah disana itu harus jadi tersangka juga. Ini ada perbedaan perlakuan. Padahal semua sama di mata hukum. Ada perlakuan khusus untuk Melkior. Toh orang lain juga pembeli tapi kenapa tidak ditetapkan sebagai tersangka. Seolah-olah polisi punya kepentingan lain. Atau memang polisi ada sesuatu dalam tanda kutip,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Ia mengaku heran karena kasus perusakan yang dilaporkan Melkior ke Polres Kupang Kota pada 2020 silam, hingga kini tidak ditindaklanjuti. Padahal, identitas pelakunya jelas diketahui Melkior dan sudah disampaikan ke polisi. Selain itu, rumah Melkior juga masih dipasang garis polisi (police line) hingga saat ini.

“LP dan SP2HP-nya lengkap kita kantongi. Tapi herannya, Melkior malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengaku penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur penyelidikan.

“Itu hasil dari pemeriksaan dan hasil gelar perkara penyidik, maka dinaikan statusnya sebagai tersangka,” katanya.

Terkait laporan Melkior ke Polres Kupang Kota, Krinsa mengaku belum mengetahui jelas.

“Kalau soal itu saya cek dulu ya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa penetapan tersangka atas Melikor Metboki berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda NTT serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Bahkan, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirim ke Kejati NTT untuk dilakukan penelitian.

Kasus ini berawal dari pembelian tanah seluas 300 m2 yang berlokasi di RT 011/RW O03 Kelurahan Lasiana oleh Melkior Metboki pada September 2019 silam.

Pembelian tanah ini bukan kepada Ferdinand Konay selaku pemilik yang sah namun kepada Pit Konay alias Piter Johannes. (MBN01).

Komentar