Kupang, NTT
Pemerintah Kota Kupang memegaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II akan dilanjutkan jika masyarakat tidak mematuhi ptotokol kesehatan (Prokes).
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, mengimbau masyarakat Kota Kupang agar memiliki tanggap baik serta reaksi positif terhadap proses penanganan COVID-19 dan patuh pada edaran Wali Kota Kupang terkait PPKM.
“Kami akan terus melakukan penertiban dan kami harap warga masih punya respon positif yang utama bagi pelaku-pelaku usaha,” Kata Ernest.
Kendati PPKM Jilid II dinilai lebih baik dari PPKM jilid I, namun menurut Ernest, masih banyak pelaku pelaku usaha yang membandel.
“PPKM jilid dua ini akan berhenti atau bisa saja lanjut jilid III, tergantung dari kondisi masyarakat saat ini,” ungkapnya.
Menurut Ernest, Satgas COVID-19 akan menindak tegas masyarakat yang masih belum taat terhadap PPKM
“Kita akan menindak tegas masyarakat yang masih melanggar peraturan Covid-19 berupa pemberian sanksi dengan berpatokan pada Perwali yang telah terbit sebelumnya,” tutup Ernest. (Sale)


Komentar