oleh

Huni Sel Polda, Gadis Viral Pengumpat Nakes Akan Diperiksa Kejiwaan

-Hukrim-1.131 views

Kupang, NTT

Gadis kelas sembilan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Kupang berinisial GSDS yang menyebarkan ujaran kebencian tentang petugas kesehatan telah diamankan Polda NTT, Minggu (31/1/2021).

Ia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT setelah konten video ujaran kebencian yang dibuatnya tersebar di media sosial.

Saat ini gadis viral tersebut masih ditahan di Mapolda NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengakuan orangtua pelaku, GSDS mengalami gangguan mental sejak 2019 lalu.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, meski ada pengakuan orangtua soal kondisi kesehatannya, namun Polda NTT akan menghadirkan dokter guna memastikan kondisi kejiwaannya.

“Dari kondisi fisik, tidak menunjukkan ada gangguan, karena itu harus dipastikan melalui pemeriksaan dokter ahli,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU 19/2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (MBN01).

Komentar