Kupang, NTT
Kejaksaan Negeri (Kejari) mulai menunjukan keseriusannya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanaman Boulevard di Kota Kupang.
Pengerjaan proyek yang menghabiskan anggaran sebesar Rp540 juta itu membuat Jaksa geram. Betapa tidak, pekerjaan yang masa pemeliharaannya sudah berakhir pada September 2020 lalu ternyata belum selesai dan terpantau masih dikerjakan hingga saat ini.
Untuk melengkapi data – data yang sudah dikantongi Jaksa, Tim penyidik intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, mulai melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana CV. Wiraditya, Senin (25/01/2021).
Terpantau, kontrator pelaksana CV. Wiraditya, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang sejak pukul 09 : 00 wita. Kontraktor menggunakan baju putih lengan panjang dan celana jeans biru serta membawa tas punggung berwarna hitam.
Tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, kontraktor pelaksana CV. Wiraditya mengisi buku tamu di ruang PTSP Kejari Kota Kupang.
Selanjutnya, yang bersangkutan diarahkan ke ruang penyidik kemudian dilakukan pemeriksaan.
Informasi yang berhasil dihimpun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyebutkan bahwa proyek pekerjaan pengadaan tanaman pada Boulevard di Dinas Kebersihan Kota Kupang ini bernilai Rp540 juta.
Proses pekerjaan pengadaan tanaman boulevard di jalan El Tari dan Jalan Adi Sucipto Penfui seharusnya di kerjakan sejak bulan Maret 2020 hingga bukan Juni dengan masa pemeliharaan berakhir pada bulan September 2020 lalu.
Namun, anehnya pekerjaan tersebut masih dikerjakan hingga saat ini, kendati masa kontraknya sudah berakhir pada tahun 2020 lalu.
Ironisnya, pekerjaan tersebut diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang. (MBN01/kriminal)


Komentar