Larantuka, NTT
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan Teras NTT, YSD alias SD lansung ditahan oleh Polres Flotim.
Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskri, Iptu I Wayan Pasek Sudjana mengatakan, selain YSD alias SD selaku kontraktor pelaksana, salah satu pekerja berinisial, MTA juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditahan,” ujarnya kepada wartawan,” Sabtu (23/1/2021).
Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai RAP.
Pemberitaan itu pun ditanggapi komisi C DPRD Flotim dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek Puskesmas. Sebagai wartawan, Agustinus pun ikut bersama rombongan anggota komisi DPRD Flotim guna melakukan peliputan. Namun nahas, Agustinus malah dianiaya kontraktor pelaksana. (MBN01/*)


Komentar