Larantuka, NTT
Kasus penganiayaan wartawan media online Teras NTT, Agustinus Lamahoda, di Flores Timur terus bergulir.
Terduga penganiaya wartawan, YSD alias SD dan 1 orang pekerja berinisial MTA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Flotim.
Kapolres Flotim AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, melalui Kasat Reskri, Iptu I Wayan Pasek Sudjana mengatakan, dua tersangka itu yakni, YSD alias SD selaku kontraktor pelaksana dan salah satu pekerja berinisial, MTA.
“Keduanya sudah ditahan,” ujarnya kepada wartawan,” Sabtu (23/1/2021).
Kasus ini bermula dari pemberitaan Agustinus Lamahoda yang menyoroti pembangunan gedung Puskemas Lambunga, Kecamatan Kelubagolit, Adonara, yang dinilai asal jadi dan tidak sesuai RAP.
Pemberitaan itu pun ditanggapi komisi C DPRD Flotim dengan melakukan monitoring ke lokasi proyek Puskesmas. Sebagai wartawan, Agustinus pun ikut bersama rombongan anggota komisi DPRD Flotim guna melakukan peliputan. Namun nahas, Agustinus malah dianiaya kontraktor pelaksana. (MBN01/*)


Komentar