Kupang, NTT
Sebagai upaya pemulihan ekonomi pascabencana Seroja yang menghantam Nusa Tenggara Timur, pada 5 April 2021 lalu, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Bank, untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi yang terdampak bencana.
Kepala OJK Provinsi NTT, Robert H.P Sianipar dalam konferensi pers yang digelar di kantor OJK Provinsi NTT, Kamis (20/5) menjelaskan, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.01/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Penetapan Beberapa Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank, maka diberikan perlakuan khusus untuk penilaian kualitas kredit/pembiayaan, restrukturisasi, dan atau pemberian kredit/pembiayaan baru oleh perbankan.
“Berdasarkan data sementara yang telah diterima OJK, terdapat sekitar 7.397 debitur di 12 Bank Umum dan 6 BPR yang terdampak bencana alam dengan total baki debet kredit sebesar Rp1,2Triliun. Jumlah ini akan terus berkembang mengingat proses pemetaan kondisi debitur oleh Bank masih terus berlanjut,” kata Robert H.P Sianipar.
Lebih lanjut Robert Sianipar menjelaskan, perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah Bank, mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Kualitas Kredit yang direstrukturisasi
a. Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibatbencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangkawaktu Keputusan Dewan Komisioner.
b. Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukanterhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinyabencana.
2. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak
a. Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
b. Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
3. Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan(mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istishna), sewa(ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
“OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap perkembangan kondisi daerah yang terdampak bencana dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan yang diperlukan,” tegas Robert Sianipar.
Tiga pimpinan bank yakni Direktur Kepatuhan Bank NTT, Hilarius Minggu, Area Head Bank Mandiri Kupang, Wido Wibowo, dan Kepala Cabang Bank BRI Kupang, Stefanus Juarto, menyambut baik kebijakan Dewan Komisioner OJK tersebut dan siap melaksanakan kebijakan yang ditetapkan.
Kepala Cabang Bank BRI Kupang, Stefanus Juarto, saat dikonfirmasi wartawan terkait penerapan kebijakan tersebut mengatakan, kebijakan tersebut wajib dilaksanakan oleh Bank umum dan Bank syariah. Oleh karena itu, BRI sebagai Bank Umum, akan menjalankan kebijakan dimaksud.
“Kita bisa memberikan keringan bunga, bisa juga memperpanjang jangka waktu, bisa juga mengurangi tunggakan bunga, tapi tidak mengurangi pokok,” jelas Stefanus.
Menurut Stefanus, pihak bank meberikan keringanan – keringanan tersebut dengan prosedur yang harus dilakukan oleh nasabah bank.
“Tentu saja nasabah harus meminta ke pihak bank, kemudian pihak bank akan melakukan verifikasi dan penelitian. Dari hasil penelitian tersebut bank akan memberikan pelayanan sesuai kondisi rill di lapangan,” katanya.
Berikut adalah beberapa daerah di Provinsi NTT yang mendapatkan perlakuan khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank,
- Kota Kupang,
- Kabupaten Kupang,
- Kabupaten Timor Tengah Utara,
- Kabupaten Timor Tengah Selatan,
- Kabupaten Belu,
- Kabupaten Malaka,
- Kabupaten Manggarai,
- Kabupaten Ngada,
- Kabupaten Ende,
- Kabupaten Flores Timur,
- Kabupaten Lembata,
- Kabupaten Alor,
- Kabupaten Sumba Barat Daya,
- Kabupaten Sumba Timur,
- Kabupaten Sabu Raijua, dan
- Kabupaten Rote Ndao. (*MBN01)






Komentar