oleh

Dugaan Korupsi Proyek Boulevard, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka

-Hukrim-555 views

Kupang, NTT

Dugaan korupsi proyek pengadaan tanaman hias boulevard senilai Rp540 juta, terus bergulir. Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, akan menetapkan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Oder Max Sombu, kepada wartawan, Jumat (18/3/2021) menjelaskan, penyelidikan kasus itu terus berjalan.

“Saat ini tim ahli Politeknik Negeri Kupang sedang melakukan perhitungan untuk mengetahui besarnya kerugian negara,” kata Sombu.

“Jika hasil perhitungan sudah ada, kita akan ekspose untuk mengetahui siapa saja yang terlibat,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sombu, menjelaskan, belasan saksi yang terkait dalam pengerjaan proyek tersebut telah diperiksa.

“Kontraktor pelaksana CV. Wiraditya dan PPK Dinas Kebersihan Kota Kupang juga sudah diperiksa,” ungkap Jaksa.

“Semua yang ikut terlibat pelaksanaan proyek tersebut sudah diperiksa. Hampir rampung,” tambahnya.

Untuk diketahui, proyek pekerjaan pengadaan tanaman boulevard di jalan El Tari dan Jalan Adi Sucipto Penfui itu dikerjakan oleh CV Wiraditya.

Proyek itu dikerjakan sejak bulan Maret 2020 hingga bulan Juni dengan masa pemeliharaan berakhir pada bulan September 2020 lalu. Namun, hingga 2021 proyek itu belum selesai dikerjakan. (MBN01)

Komentar