oleh

Sengketa Pilkada Belu Berakhir, Perhomonan Paket Sahabat Ditolak MK

Jakarta

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon yang diajukan oleh wilibrodus lay, dan J T Ose Luan (Paslon nomor urut 1) atau Paket Sahabat, terhadap KPU Belu,

Dalam Amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim MK menyebutkan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana yang diajukan pemeohon dan termohon, Mahkamah berkesimpulan:

  1. Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai kewenangan Mahkama
  2. Yidak beralasan menurut hukum;
  3. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
  4. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang dituntukan peraturan perundang-undangan
  5. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
  6. Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Hakim MK menyampaikan putusan akhirnya.

Putusan tersebut disepakati oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Kotua merangkap Anggota Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Sald Isa, dan Manahan MP. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Achmad Dodi Haryadi sebagai Panitera Pengganti.

Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon kuasa hukumnya, Termohon kuasa hukumnya, Pihak Terkait Kuasa hukumnya, dan Bawaslu Kabupaten Belu yang mewakili. (MBN01)

Komentar