oleh

Jonas Salean Divonis Bebas

Kupang, NTT

Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengalihan lahan, terhadap tedakwa Jonas Salean, atas tanah kaveling di depan hotel sasando digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (17/3/2021)

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Ari Prabowo, dijelaskan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor 5 tahun 1981 bukan milik pemerintah Kota Kupang.

“Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,” ujar Ari Prabowo.

Lebih lanjut, Hakim Ketua mengatakan, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela.

“Tanah tidak ikut diserahkan kepada pemkot kupang, maka tanah tersebut tanah tersebut akhirnya mejadi tanah negara,” ungkap Ari Prabowo.

Dengan demikian majelis hakim berpendapat bahwa, tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset pemkot Kupang karena Hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara.

“Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa, ujar hakim ketua.

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Jonas Salean dari Tahanan. (MBN01)

Komentar