oleh

Eksepsi Ali Antonius Diterima, Fransisco Bessi : Putusan yang Sangat Berkeadilan

Kupang, NTT

Eksepsi penasehat hukum terdakwa kasus dugaan kesaksian palsu, Ali Antonius, dalam agenda sidang sela yang digelar di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/3/2021), oleh majelis hakim dinyatakan diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan terdakwa Ali Antonius.

Salah satu pengacara Ali Antonius, Fransisco Bernando Bessi, usai mengikuti sidang di pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/3) menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Kupang yang mengabulkan eksepsi dari terdakwa Ali Antonius.

“Menurut kami keadilan itu masih ada. Proses penegakan hukum yang benar haruslah sesuai dengan aturan hukum dengan koridor hukum,” kata Sisco.

“Ini adalah putusan yang sangat berkeadilan. Terima kasih majelis hakim,” imbuhnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, tegas menyatakan perlawanan atas diterimanya putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi dari tiga terdakwa yakni Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.

Jaksa menilai, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, keliru dalam membuat pertimbangan atas eksepsi dari tiga terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing.

“Kami akan ajukan perlawanan atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena kami menilai hakim keliru dalam membuat pertimbangan dalam putusan sela,” kata JPU Kejari Kota Kupang, Hendrik Tiip, S.H. (MBN01).

Komentar