oleh

Sembuh dari COVID-19, Gusti Dula Langsung Ditahan Kejati NTT

Kupang, NTT

Setelah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif, tersangka dugaan pengalihan aset tanah Kerangan di Labuan Bajo, Agustinus Ch Dula, langsung ditahan Kejaksaan Tinggi NTT di Rutan Klas II B Kupang pada Rabu 10 Maret 2021, pukul 13:40 wita, usai menjalani pemeriksaan tambahan di Kantor Kejati NTT.

Kejari Manggarai Barat, Bambang Dwi mengatakan, setelah ditahan pihaknya akan mengupayakan agar berkas mantan Bupati Manggarai Barat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang,” jelas Bambang Dwi.

Ia menambahkan, terkait peran Bupati Manggarai Barat akan diungkap saat persidangan.

“Semua akan terungkap pada persidangan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Agustinus Ch Dula merupakan masyarakat biasa sehingga penahanannya tidak lagi menunggu surat ijin dari Mendagri.

“Kami tidak perlu lagi menunggu surat keputusan dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) untuk menahannya,” ujar Abdul Hakim kepada wartawan.

Agustinus Ch Dula sebelumnya masih dilindungi Undang-undang, karena masih menjabat sebagai Bupati, sehingga pihaknya harus menunggu surat keputusan Mendagri.

“Kalau sekarang, itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga ditahan,” tegas Hakim

Sebelum ditahan, Agustinus Ch Dula terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis. “Hasil rapid tersangka Agustinus Ch Dula negatif,” tandasnya.*

Komentar