oleh

Jika Yayasan Sonaf Pencerdasan Berkeras, Sinode GMIT Bakal Tempuh Jalur Hukum

SoE, NTT

Menyikapi upaya pengambilalihan kewenangan dan aset Yapenkris Tois Neno oleh Yayasan Sonaf Pencerdasan Usif Napoleon Faot, maka Majelis Sinode GMIT, mengundang para pihak (Pengurus Yayasan Sonaf Pencerdasan, Pengurus Yapenkris Tois Neno, Majelis Klasis SoE Timur dan Majelis Jemaat Imanuel Kuatanana) untuk melakukan klarifikasi di kantor Sinode GMIT, Selasa (2/3/2021).

Semua pihak yang diundang hadir pada momentum tersebut, kecuali pengurus Yayasan Sonaf Pencerdasan Usif Napoleon Faot.

Wakil Ketua Majelis Sinode GMIT, Pdt. Gayus D. Polin, S.Th, dalam rapat tersebut  menyampaikan bahwa, biasanya langkah yang diambil oleh Sinode GMIT adalah langkah persuasif dan pastoral.

“Kita (MSH GMIT) akan  berdiskusi untuk mengambil sikap bersama Majelis Sinode setelah ini. Kita juga punya Badan Keadilan dan Perdamaian yang akan mengurus ini lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, Wakil Sekertaris Sinode GMIT, Pdt. Elis Maplani, M.Si, secara tegas menyampaikan bahwa, pendekatan pastoral akan dilakukan sesuai Tata GMIT, namun Majelis Sinode GMIT juga bisa mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila langkah-langkah pastoral dan persuasif yang dilakukan tidak diindahkan oleh Yayasan Sonaf Pencerdasan Usif Napoleon Faot.

“Jelas ada usaha dari Yayasan Sonaf Pencerdasan untuk menguasai asset-aset GMIT. Ini dapat dikategorikan penyerobotan dan perbuatan melawan hukum,” tegas Maplani.

Terkait pernyataan pernyataan dari Pengurus Yayasan Sonaf Pencerdasan Usif Napoleon Faot bahwa Yapenkris Tois Neno sudah menyetujui pengalihan aset SMP Kristen 1 Amanuban Barat dan SMA Kristen Manek To Kuatnana adalah sebuah kebohongan.

“SMP Kristen 1 Amanuban Barat dan SMA Kristen Manek To Kuatnana tetap menjadi milik GMIT yang pengelolaannya dipercayakan sepenuhnya kepada Yapenkris Tois Neno,” tegasnya.

Majelis Sinode GMIT akan membuat surat penegasan resmi kepada Yayasan Sonaf Pencerdasan Usif Napoleon Faot terkait dengan posisi gereja seperti yang telah disampaikan oleh Yapenkris.

“Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Sekolah pada SMP Kristen 1 Amanuban Barat dan SMA Kristen Manek To Kuatnana adalah SAH. Dan karena itu, menugaskan kepada kedua PLT Kepala Sekolah untuk segera melakukan rapat dalam rangka pembentukan Komite Sekolah dan mengamankan asset-aset yang ada dengan berkoordinasi dengan para pihak (Yayasan dan Gereja),” katanya.

Bila dalam perjalanan waktu, , setelah penegasan ini, lanjut Maplani, Yayasan Sonaf Pencerdasan Usif Napoleon Faot tetap berkeras mengklaim ataupun mengambilalih kedua sekolah itu, maka gereja menganggap itu sebagi sebuah perbuatan melawan hukum dan sebagai warga masyarakat yang taat hukum, maka dipertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk penyelamatan aset GMIT.

“Namun sebelum sampai kesana (mengambil langkah-langkah hukum), aspek pendekatan pastoral akan tetap kita kedepankan. Untuk itu, maka Ketua Majelis Klasis SoE Timur, Ketua Yapenkris Tois Neno dan Ketua Majelis Jemaat Imanuel Kuatnana tetap melakukan langkah-langkah pastoral,” pungkasnya. (Daud Nubatonis).

Komentar