oleh

Cinta Bikin Bodoh, Video ‘Hot’ Kekasih Disebar Lantaran Cemburu

Kupang, NTT

Cinta itu sejatinya saling menyukai, bukan saling melukai. Namun kadang terlalu cinta malah bikin bodoh, lalu berakhir luka.

Bahkan kisah romantis tak jarang berujung pilu, lantaran cinta yang dikuasai napsu dan cemburu.

Kisah cinta berujung luka tidak hanya ada dalam karya sastra para novelis, namun dilakoni dua remaja tanggung di Nusa Tenggara Timur.

Andro alias Edwin alias AN, remaja berusia 17 tahun, dari kota Ruteng, Kabupaten Manggarai, nekad menyebar foto dan video mantan kekasihnya SW lantaran terbakar api cemburu.

Dua remaja ini menjalin asmara ketika mereka masih tinggal sekota, yakni di kota Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Namun disaat kuntum – kuntum cinta mereka mulai mekar, SW dan keluarganya pindah ke Kabupaten Sumba Barat.

Kendati dipisah jarak, komunikasi antara Andro dan SW masih terjaga dengan baik.

Bahkan sebagai bukti cintanya, SW juga beberapa kali mengirimkan foto dan video ‘pribadi’ kepada Adro melalui pesan whatsapp.

Apalagi, saat masih sekota, keduanya sempat berhubungan badan, layaknya suami isteri, bahkan sempat divideokan.

Andro ketagihan dan selalu memaksa SW untuk mengirim foto dan video pribadinya.

Awalnya masih diikuti namun kemudian SW mulai jenuh dan enggan meladeni permintaan Andro.

Andro terbakar api cemburu. Mereka mulai tak sejalan lalu hubungan Andro dan SW akhirnya kandas di persimpangan.

Walau Cinta mereka sudah berakhir, Andro masih memaksa SW untuk mengirim video syur terbarunya, bahkan Ia mengancam akan menyebar foto dan video syur SW ke keluarga SW jika permintaanya tidak dipenuhi.

SW tidak peduli dengan ancaman Andro. Tak ada satu foto atau video yang Ia kirim.

Andro merasa kecewa. Tanpa pikir panjang Ia bersikap bodoh dengan menyebar foto dan video syur SW ke semua keluarga dan kerabatnya.

Tak terima dengan perbuatan Adro, Keluarga SW lalu sepakat membuat laporan polisi ke Polres Sumba Barat.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/3/2021), mengatakan kasus ini telah dilaporkan korban ke Polres Sumba Barat dengan bukti laporan nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.

“Kita koordinasi dengan Polres Manggarai dan saat ini pelaku sudah diamankan,” kata AKBP FX Irwan Arianto.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan Andro sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (MBN01/DT)

Komentar