Kupang, NTT
Sidang perdana gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijuan, TRP – HEGI, terkait berita acara penetapan hasil pemilu kada Sabu Raijua, digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Selasa (2/3/2021), tidak dihadiri oleh para termohon.
Kuasa hukum pemohon, Beni Taopan dari Rudi Kabunang Low Office Associate, kepada wartawan, mengatakan, sidang kasus tersebut dilakukan secara tertutup.
“Hari ini termohon, yakni KPU Sabu Raijua dan pihak terkait tidak hadir,” kata Beni.
Menurut Beni, PTUN akan kembali melayangkan panggilan kepada tergugat.
“Putusan tadi, mereka akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan di PTUN, terkait penetapan hasil pilkada Sarai,” jelasnya.
Lebih lanjut Beni Taopan mengatakan, KPU Sarai secara nyata telah mengabaikan aturan bahwa calon kepala daerah wajib berkewarganegaraan Indonesia.
“Yang kita ketahui bahwa syarat utama bagi calon Bupati atau Wakil Bupati adalah berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan Bupati terpilih adalah Warga Negara Asing (Amerika),” ujarnya.
Lebih lanjut Beni mengatakan, kewenangan KPU terkait persoalan tersebut terbatas , karena itu, menurutnya, PTUN adalah ruang yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami berharap Majelis Hakim membatalkan penetapan tersebut dan memerintahkan untuk dilakukan proses pemilihan ulang,” tegasnya. (MBN01)


Komentar