Kupang, NTT
Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, resmi mengeluarkan kebijakan yang memberi keleluasaan bagi produsen minuman keras (Miras) di beberapa Provinsi untuk memproduksi Miras.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pada lampiran II, terdapat 3 jenis bidang usaha, yakni, Pertama, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol. dengan syarat, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Kedua, Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur, Syaratnya, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Ketiga, Industri Minuman Mengandung Malt. Yakni, Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Dengan demikian, produksi minuman keras lokal di Nusa Tenggara Timur seperti Sopi, Moke, Tua Nakaf Insana (TNI) dan lainnya, sudah bisa diproduksi dalam jumlah besar sesuai petunjuk yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Dengan demikian perajin Sopi dan Moke yang tadinya lesu tidak beroperasi karena takut digrebek, bakal “Menyala” atau bangkit dan berproduksi.
Menyikapi Perpres tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, M. Nasir Abdullah, mengatakan saat ini Pemprov NTT masih fokus dengan produk intelektual, yakni minuman lokal NTT.
Menurut Nasir, Pemprov NTT, hanya mengatur dan mengawasi produksi dan distribusi minuman lokal, sehingga betul-betul hanya didistribusikan untuk kepentingan adat dan religi.
“Sebelum ada Perpres, kita punya sudah ada. Orangtua kita ciptakan sarjana, dokter karena hasil dari minuman lokal.
Kita hanya atur untuk kepentingan urusan adat dan religi, Di luar konsep, bukan tanggungjawab kita. Ini bukan komersialisasi, tetapi bagaimana mempertahankan budaya kita. Kita hanya atur distribusinya agar layak dikonsumsi,” tutupnya
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan tahun ini Pemprov NTT sedang melakukan uji coba enam (6) unit mesin produksi untuk perajin minuman lokal. Sedangkan tahun 2022, pemerintah berencana menyiapkan 100 unit mesin produksi untuk perajin miras lokal di NTT.
“Untuk Kota Kupang sendiri ada 100 lebih perajin,” jelasnya.
Rencana pengadaan mesin produksi tersebut, lanjut Nasir, untuk membina perajin dalam memproduksi minuman lokal sesuai standar.
“Saat ini masih ada percampuran metanol dan etanol. Karena itu, tugas Disprindag terus melakukan pembinaan terhadap perajin agar menghilangkan etanol sesuai standar kesehatan,” tutup Nasir Abdullah. (MBN01)


Komentar