Kupang, NTT
Sungguh pelik nasib mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla. Di akhir masa Jabatannya Gusti terlilit kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo.
Mirisnya, di hari yang sama Dia harus menerima kenyataan kalau gugatan praperadilannya ditolak pengadilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim
Anak Agung Oka mengatakan penetapan tersangka terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan soal prosedur penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon Kejati NTT.
“Menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon. Keterangan dua saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje serta pendapat para ahli tata negara dan ahli pidana yang diajukan pemohon,” tegas majelis hakim membacakan putusan praperadilan Gusti Dula di Pengadilan Negeri Kupang.
Di tempat berbeda, Gusti Dula juga dinyatakan positif COVID-19 saat melakukan rapid antigen di oleh tim medis di Kejati NTT guna mengikuti pemeriksaan.
Kuasa hukum Gusti Dula, Frans Tulung membenarkan hal itu. Menurut dia, hasil itu baru diketahui saat petugas medis melakukan rapid antigen terhadap kliennya.
Sesuai UU Kesehatan, maka Agustinus Ch Dula harus menjalani karantina. Soal lokasi karantina, lanjut dia, menjadi kewenangan Kejati NTT.
“Beliau sudah jadi tersangka, jadi itu hak jaksa. Apakah isolasi di rumah sakit atau mandiri, terserah jaksa. Intinya sesuai standar kesehatan,” katanya.
Hingga saat ini, Agustinus Ch Dula belum ditahan Kejati . (MBN01)


Komentar