oleh

Buntut Sita Eksekusi, Nasabah BPR Larantuka Mengadu ke Komisi Yudisial

Kupang, NTT

Sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan sita eksekusi dari PN Larantuka, nasabah BPR Larantuka, Lilis Keraf bersama kuasa hukumnya, Bernadus Platin mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah NTT, Kamis (18/2/2021).

Kedatangan mereka disambut Ketua KY NTT, Hendrikus Ara, SH.MH dan anggota KY bidang pengaduan masyarakat, Any Etidena.

Usai menyampaikan pengaduan ke KY, Lilis Keraf didampingi Kuasa Hukumnya, kedatangannya ke KY untuk mencari keadilan. Pasalnya, putusan sita eksekusi dari PN Larantuka tidak mewujudkan keadilan bagi masyarakat, apalagi di masa pandemi.

“Saya merasa tidak ada keadilan, saya merasa ditekan. Psikologi anak-anak saya terganggu karena saat pemasangan plang, BPR bawa polisi dan TNI. Saya bukan teroris,” ungkapnya kepada wartawan di kantor KY NTT, Kamis (18/2/2021).

Dia merasa ada kejanggalan dari putusan sita eksekusi tersebut. Betapa tidak, sita eksekusi yang dikeluarkan PN Larantuka sebelum jatuh tempo perjanjian kredit.

“Batas perjanjian kredit 28 September 2021. Anehnya, gugatan BPR ke PN Larantuka jauh sebelum batas perjanjian. Selama ini saya tetap angsur meskipun tidak sesuai besaran angsuran,” katanya.

Lilis mengaku kecewa dengan sikap pihak BPR yang sangat getol melakukan sita eksekusi kendati pihaknya masih memiliki niat baik untuk melakukan pembayaran angsuran.

“Selama proses mediasi, saya punya niat baik membayar tapi ditolak. BPR malah paksa saya tandatangan berita acara yang wajibkan saya bayar Rp 493 juta dalam delapan hari,” katanya.

“Saya menilai pengadilan ikut saja kemauan BPR. Penetapan perhitungan appraisal juga tanpa pengetahuan saya dengan suami sebagai debitur,” sambungnya.

Sementara itu, kuasa hukum, Bernad Platin meminta BPR segera melakukan reschedule, karena perjanjian antara debitur dan kreditur belum jatuh tempo.

“Permohonan BPR ke pengadilan sebelum waktu jatuh tempo. Saya minta KY segera melakukan klarifikasi ke PN Larantuka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KY NTT, Hendrikus Ara mengaku telah menerima pengaduan dari nasabah BPR.

“Pengaduannya sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (MBN01/tim)

Komentar