oleh

Prahara di Tanah Humba, ‘Bunga’ Gadis Malang Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Kupang, NTT

Tujuh tahun silam, terjadi sebuah prahara di tanah Humba (Sumba, red) yang cukup menguras air mata dan menaikan tekanan darah. Kisah pilu itu seperti cerita fiksi dari roman picisan yang biasa disodorkan para penulis fiksi.

Kisah tentang ayah kandung setubuhi putri kandung biasanya hanya imajinasi “liar” para penulis yang dituangkan dalam berbagai karya sastra, seperti Novel, Cerpen dan lain sebagainya.

Ternyata kisah pilu itu benar – benar terjadi di sebuah perkampungan di pedalaman Sumba, tepatnya di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tujuh (7) tahun silam, di Kampung Wenita, ada seorang gadis tinggi semampai dengan perawakan cantik tanpa polesan. Bibirnya ranum nan merona tanpa lipstik melengkapi setiap senyuman yang merekah. Dia memiliki rambut yang panjang terurai layaknya bintang iklan shampo.

Kendati banyak gadis belia di kampung itu, namun gadis berusia 20 tahun ini, sebut saja Bunga, merupakan ‘bunga desa’ di kampungnya.

Bunga merupakan gadis periang namun santun. Dia sangat menghormati orang yang lebih tua.

Pada suatu sore di tahun 2007, Bunga pergi mengambil sayur di kebun milik ayahnya untuk makan malam keluarga.

Dia tak menduga kalau ada seseorang yang sejak berangkat membuntutinya. Saat Bunga sedang memetik sayuran, tiba – tiba Ia dibekap dari belakang.

Dengan beringas orang itu melucuti pakaian Bunga. Bunga mencoba untuk melawan tetapi cengkeraman pria itu sangat kuat.

Bunga tak berdaya, dalam sekejap, mahkota yang dijaga selama bertahun – tahun direngut paksa. Mirisnya, pria kekar yang menodai Bunga adalah ayah kandungnya sendiri.

Bunga menangis terisak – isak, sementara ayahnya yang sudah puas melampiaskan napsu bejatnya malah mengancam akan membunuh Bunga jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Bunga kemudian memperbaiki pakaiannnya yang sudah compang camping, lalu dengan terseok – seok, Dia kembali ke rumah.

Kendati sudah dinodai ayah kandungnya, Dia tidak berani menceritakan aib tersebut kepada siapapun termasuk ibu kandungnya, karena takut dengan ancaman “sang predator”.

Merasa nyaman dan tak diganggu, “Sang Predator” terus “memangsa” Bunga setiap ada kesempatan.

Karena sering disetubuhi, Bunga pun hamil. Tahun 2018, Bunga melahirkan seorang anak laki – laki.

Mirisnya, aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ. Ia kembali melancarkan kelakuan buruknya. Bunga benar – benar dijadikan budak seks. Bahkan Ibu kandung bunga mengetahui kelakuan suaminya namun tidak bisa berbuat banyak karena takut ‘dihabisi’ suaminya.

Di usianya yang ke 23, Bunga kembali melahirkan anak kedua, hasil perbuatan ayah kandungnya. Derita Bunga semakin tak berujung.

Tahun 2012, Bunga kembali mengandung dan melahirkan anak ketiganya. Sayangnya, dari ketiga anak tersebut, 1 orang normal sementara 2 orang lainnya difable. Derita Bunga begitu lengkap.

Dengan sisa – sisa kekuatan yang dimiliki, Bunga memberanikan diri untuk menikah dengan seorang pria yang bersedia menerima Dia apa adanya. Acara perkawinan pun dilakukan dengan sederhana.

Pasca menikah, kepala desa menyarankan korban untuk tinggal bersama suaminya pindah ke kampung lain, agar menghindari perbuatan keji pelaku.

“Sang Predator” sepertinya tidak rela ditinggal Bunga. Berbagai cara dilakukan, agar anaknya kembali ke rumah. Mulai dari menakuti Bunga kalau ia bermimpi soal nenek moyang, hingga menakuti Bunga soal urusan adat istiadat.

Tahun 2020, Bunga dan Suaminya kembali ke rumah orangtuanya. Alih – alih mengobati Bunga, “Si Predator” malah mengusir suami Bunga.

Saat suami Bunga pergi ke kampungnya yakni kampung Pronawo, pada Sabtu (28/11/2020) Ayah Bunga kembali melancarkan aksi bejatnya.

Dia menarik paksa baju Bunga hingga robek kemudian meremas buah dada Bunga.

Dengan begitu bernapsu Dia memaksa Bunga untuk berhubungan badan. Bahkan baju Bunga dirobek dan dada Bunga terluka oleh cakarannya.

Bunga melawan dan meronta sehingga berhasil meloloskan diri dan lari ke rumah tetangga.

Dia meminjam HP tetangganya kemudian menelpon suaminya perihal percobaan pemerkosaan tersebut. Namun pelaku kembali memanggil Bunga untuk kembali ke rumah.

Karena takut ancaman pelaku, Bunga pun pulang kembali ke rumahnya, tapi Dia tidak masuk ke dalam rumah dan hanya duduk di depan rumah sambil menunggu jemputan suaminya.

Mendapat informasi tersebut, suami Bunga langaung ke rumah kepala Desa Wailibo, Lukas Lowa Bole, untuk melaporkan peristiwa percobaan pemerkosaan terhadap istrinya.

Ia meminta bantuan kepala desa untuk menjemput istrinya di rumah pelaku. Kepala desa Wailibo kemudian meminta bantuan Kedu Nyanyi ke rumah pelaku untuk menjemput korban.

Kepala desa meminta Kedu Nyanyi beralasan kalau Dia menjemput korban atas perintah Kepala Desa, untuk menanda tangani penerimaan uang bantuan COVID-19 yang tidak boleh diwakili, dengan maksud agar pelaku tidak menghalangi proses penjemputan korban.

Kedu Nyanyi menjemput korban yang sudah menunggu di depan rumah pelaku. Ia menyampaikan pesan kepada pelaku seperti yang dipesankan kepala desa, pelaku pun mengizinkan korban pergi dan mereka langsung ke rumah Kepala Desa Wailibo.

Korban yang tak lain adalah Bunga, menceritakan kepada kepala desa dan suaminya ihwal percobaan perkosaan yang dilakukan pelaku.

Kepala desa kemudian meminta korban dan suaminya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Bunga dan Suaminya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumba Barat dengan laporan polisi bernomor LP/B/181/XI/RES 1.4/2020 / SPKT.

Kabur ke Hutan

Pasca korban melaporkan kasus ini ke polisi, pelaku, Timotius Wuraka Ledi alias Ledi, sempat melarikan diri selama satu bulan ke hutan. Akhir Desember 2020 lalu, pelaku berhasil ditangkap polisi.

Saat diperiksa polisi, pelaku menyangkal bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya pada akhir November 2020 lalu.

Namun pelaku mengakui kalau ia memperkosa korban sejak tahun 2007 hingga korban melahirkan tiga orang anak.

Ia mengaku kalau aksi bejatnya selalu dilakukan di kebun pelaku di Kampung Wenita, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

Pelaku beralasan kalau ia khilaf dan tidak bisa menahan nafsu, saat bertemu anak kandungnya.

Saat korban melahirkan tiga orang anak tersebut, ibu korban juga mengetahui kalau yang menghamili korban adalah pelaku, yang merupakan ayah kandung korban sendiri. namun Ibu korban tidak bisa berbuat apa-apa karena takut dengan ancaman pelaku.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban.

Pelaku pun sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat sejak tanggal 29 Desember 2020.
Penyidik juga telah mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum belum lama ini.

Tersangka pun dijerat pasal 289 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Penyidik sedang menunggu hasil penelitian JPU terkait perkara tersebut, dan jika dinyatakan lengkap, penyidik segera mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU,” Ungkap Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, Selasa (16/2/2021). (MBN01/DT)

Komentar