oleh

Kejati NTT Kembali Ringkus 2 Tersangka Kasus Korupsi Labuan Bajo

-Hukrim-2.964 views

Kupang, NTT

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali meringkus dua tersangka yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis (11/2/2021), sekitar pukul 17.00 wita.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang, Kamis (11/2021) hari ini.

Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, kedua tersangka itu berinisial, ZD dan HF. Mereka ditangkap di rumah pengacara, Antonius Ali di Kelurahan TDM, Kota Kupang.

Menurut dia, keduanya ditetapkan jadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula di PN Kupang, Kamis (11/2021) hari ini.

Kedua tersangka tersebut digelandang ke Kejaksaan Tinggi. Hingga saat masih menjalani pemeriksaan di ruangan pidsus. (MBN01)

Komentar