Kupang, NTT
Dengan berakhirnya perkara perdata atas objek Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, yang disengketakan sejak tahun 1951 dan dinyatakan inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) No. 1505 tanggal 17 Juni 2020, maka objek perkara tersebut menjadi milik sah ahli waris pemilik tanah, Marthen Konay.
Dengan demikian semua pihak yang bermukim atau sedang menguasai lahan di atas objek tersebut telah diimbau untuk segera melakukan pendekatan dengan ahli waris.
Imbauan tersebut ditanggapi oleh pemilik Hotel T-More Kupang dan sudah diselesaikan antara ahli waris pemilik tanah, Marthen Konay dan PT Nusa Wisata Indah (NWI) selaku pemilik hotel.
Kuasa Hukum Keluarga Konay, Fransisco Bernardo Bessi mengatakan, pihaknya bersama Alain Niti Susanto yang merupakan perwakilan PT NWI telah mencapai kesepakatan.
Kesepakatan itu, lanjut Bessi, terkait dengan proses tindak lanjut keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tentang persoalan tanah pagar panjang di Kota Kupang.
“Meskipun ada pihak-pihak yang membuat konferensi pers, itu hak mereka. Tetapi perlu dicatat, apakah kamu bisa buktikan atau tidak,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan di Hotel T-More Kupang, Rabu (9/2/2021).
Menurut Fransisco, pihaknya berbicara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Keputusan pengadilan itu menyebutkan bahwa pemilik tanah yang sah adalah ahli waris Yohanis Konay yaitu Marthen Konay.
“Sehingga masyarakat yang percaya pada putusan dan data-data yang ada, salah satunya hari ini kita lakukan pertemuan dan puji Tuhan berhasil dengan baik,” tandas Fransisco Bessi.
Sementara itu, pemilik tanah Pagar Panjang, Marthen Konay menjelaskan, pada saat perkara 1505 di MA selesai, pemilik Hotel T-More meminta untuk bertemu ahli waris.
“Hari ini saya datang. Saya menjelaskan status tanah yang sudah selesai. Saya sebagai ahli waris menyampaikan kepada beliau bahwa persoalan dengan kita ahli waris sudah selesai,” jelas Marthen Konay.
Ia menambahkan pemilik Hotel T-More cukup senang, karena selama ini mereka terus digugat oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah.
“Ternyata yang gugat adalah lawan-lawan kami yang selama berperkara selalu kalah di pengadilan,” ucapnya.
“Untuk Hotel T-More, urusannya sudah selesai dengan kita ahli waris,” tambah Marthen Konay.
Dia menegaskan, bahwa setelah batas waktu yang ditentukan usai, pihaknya akan melakukan penggusuran. (MBN01)


Komentar