Kupang, NTT
Setelah tim terpadu melakukan penelusuran terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhadap Rumah Makan Taman Laut, maka Rumah Makan tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian sementara operasional sesuai petunjuk Perwali nomor 90 tahun 2020.
Ironisnya, sanksi diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Wali Kota tersebut.
Bahkan pemerintah Kota Kupang terkesan melanggar aturan yang dibuat sendiri. Betapa tidak di dalam Perwali tidak tertulis saksi penutupan sementara selama 7 hari.
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, saat konfrensi Perss di Pelataran Balai Kota, Selasa (9/2) mengatakan, Tim pencari fakta telah menyampaikan laporan dan terbukti ada pelanggaran atas Edaran Wali Kota terkait PPKM dan protokol kesehatan.
“Kalau aturan itu selama-lamanya 6 bulan, saya hanya mengambil 7 hari saja, karena ini menyangkut ekonomi dan tuntutan masyarakat,” kata Herman.
Dia memgakui telah mengambil kebijakan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Perwali.
“Kebijakan ini disesuaikan pertimbangan kemanusiaan, serta kondisi ekonomi saat ini,” jelas Herman.
Menurutnya, surat keputusan (SK) terkait penutupan tersebut baru dikeluarkan hari ini, Rabu (10/2). (Sale)


Komentar