oleh

Eksport Ranmor Bodong ke Tiles, Polisi Ringkus 5 Pelaku

Surabaya, Jatim

Anggota kepolisian Subdit II Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, berhasil meringkus komplotan penadah kendaraan motor (Ranmor) bodong pada, Selasa 19 Januari 2021. Komplotan yang ditangkap tersebut terdiri dari Lima (5) orang dengan peran berbeda.

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 76 motor berbagai merk, 7 mobil jenis pickup merk Suzuki Carry dan Daihatsu Grandmax, 3 unit dump truck merk Mitsubishi Colt Diesel, 5 HP, 2 Laptop, serta 25 container.

Kendaran yang diduga hasil tarikan leasing tersebut, diamankan Polda Jatim dari Pergudangan Jalan Greges No. 61 Margomulyo Surabaya.

Para tersangka memiliki peran berda, yakni, DI (40) asal Surabaya perannya, pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan. AP (35) asal Sidoarjo sebagai joki kendaraan dan pencari unit kendaraan.

SH (36) Jombang, joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, PA (43) asal Surabaya pembuat dokumen ekspor barang dan M (45) asal Surabaya perannya pengepul kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Modus operandi yang digunakan para tersangka yakni melakukan pembelian kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 yang tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen berupa BPKB dan hanya STNK, yang diduga kendaraan leasing.

Menurut pengakuan para tersangka, kendaraan tersebut dikumpulkan berdasarkan pesanan dan seorang warga Timor Leste. Kendaraan tersebut dibawa ke Timor Leste dengan ekspedisi melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Dili, Timor Leste.

“Setelah tiba di sana, kendaraan tersebut dibuatkan dokumen yang baru. Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017. Dari aktivitas ini, diketahui keuntungan dalam satu bulan sekitar lebih dari Rp50 juta,” sebut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/2/2021).

Awalnya, tersangka DI berkenalan dengan orang warga Timor Leste yang bernama JK Guteres dan Azito (pendana), membicarakan terkait kendaraan motor maupun mobil dokumen STNK (yang diduga hasil kejahatan) untuk dikirim ke Timor Leste.

Selanjutnya tersangka DI menghubungi temannya antara lain tersangka AP, SH, dan R (dalam lidik) untuk mencarikan kendaraan motor dan mobil. Barang yang dapat dikirim dalam satu bulan hingga 25 kontainer.

“Dan untuk memenuhi dokumen ekspor, tersangka M menghubungi tersangka PA untuk menyiapkan dokumen (invoice dan packing list) container dengan keterangan isi motor maupun mobil,” tambah Kabid Humas.

Lalu, dengan menggunakan bendera PT. L dibuatkanlah PEB (pemberitahuan ekspor barang) dan dikirim secara online ke B.C., dan kemudian B.C. mengeluarkan dokumen NPE (nota pemberitahuan ekspor barang) dan dikirim ke PT. L dikirim kembali ke tersangka PA dan dikirim ke tersangka M yang menyediakan container dan kapal pengangkut.

Perbuatan para pelaku diganjar dengan Pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara

Penulis : Redho

Komentar