Kupang, NTT
Kasus pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Rumah Makan Taman Laut, menunggu keputusan pemerintah Kota Kupang.
Atas kasus tersebut, manajemen RM Taman laut meminta maaf kepada pemerintah, namun permintaan maaf tersebut tidak kemudian menjadi akhir dari penyelesaian persoalan itu.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji, melalui sambungan telepon selularnya, Senin (8/2/2021) malam, menjelaskan Tim pencari fakta yang dibentuk Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Kupang sedang melakukan kajian terhadap pelanggaran tersebut.
“Walaupun Dia (Taman Laut, red) sudah minta maaf ke Gubernur, Wali Kota, dan masyarakat Kota Kupang tetapi pelanggaran tetap ada konsekuensi,” tegas Ernest.
“Konsekuensi ini dalam satu dua hari akan diputuskan oleh Bapak wakil Wali Kota. Beliau menunggu ulasan dari kepala perizinan, terkait pelanggaran di RM Taman Laut,” imbuhnya.
Berkaitan dengan bentuk sanksi, Kata Ernest, Pemerintah Kota Kupang tetap berpatokan pada Perwali No. 90 Tahun 2020 dan surat edaran Wali Kota tentang PPKM tahan kedua.
Hal ini, kata Dia, dilakukan untuk menentukan berat ringannya sanksi yang akan diberikan kepada pihak Rumah Makan Taman Laut.
“Perwali akan menjadi acuan penjatuhan sanksi dan kalau kajian mengarah ke sanksi berat, maka apa boleh buat,” Kata Ernest. (Sale)


Komentar