Kupang, NTT
Kuasa Hukum pasangan TRP-Hegi, sandi politik untuk pasangan Takem Raja Pono dan Herman Hegi Radja Haba, Rudi Kabunang, SH, MH segera mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang pada Senin (8/2/2021) mendatang.
“Pertama kami menghimbau seluruh pihak baik itu pemerintah melalui Depdagri untuk sementara menunda pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru, dan Senin besok, kami akan mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang,” sebut Rudi Kabunang kepada SelatanIndonesia.com, Sabtu (6/2/2021).
Disebutkan Rudi, salah satu materi yang bakal diajukan adalah adanya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kewarganegaraan, khususnya tentang berakhirnya kewarganegaraan Indonesia jika WNI menerima kewarganegaraan negara lain.
Yang kedua sebut Rudi, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan.
“Yang ketiga, boleh ada yang mengaku kalau dia warga negara Indonesia itu boleh-boleh saja, tetapi Undang-Undang mengatur lain, dan kami menghimbau juga untuk KPU, Bawaslu dan Gubernur NTT dan Mendagri untuk menunda semua kebijakan tentang pelaksanaan pelantikan agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” sebut Rudi.
Dikatakan Rudi, pihaknya akan memberitahukan kepada KPU untuk menyatakan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua dinyatakan batal dan mendesak termohon untuk mencabut keputusan tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta melakukan Pilkada ulang.
Rudi juga menambahkan, ada yang menyatakan bahwa Orient dilantik baru dinonaktifkan, ini juga tidak bisa lantaran bukan tindak pidana yang dilakukan oleh pribadi lepas pribadi sehingga pertanggungjawabannya dilakukan pribadi masing-masing.
“Ini adalah cacat yang dilakukan mengenai syarat formal dan mereka disebut sbagai pasangan calon peserta Pilkada, jadi bukan tidandakn pidana secara pribadi,” ujar Rudi.
Sebelumnya diberitakan, Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, menolak disebut warga negara asing (WNA) meski memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Partai Golkar menilai status WNA Orient P Riwu masih sah.
“Dia masih memegang paspor Amerika itu, berarti kewarganegaraannya masih sah,” sebut DPP Golkar, Dave Laksono saat dihubungi Jumat (5/2/2021) seperti dilansir dari detiknews.com.
Dave mengatakan, berdasarkan undang-undang, berpindah status kewarganegaraan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Terlebih dalam hal mendapatkan hak politik.
“UU bilang, kalau orang mau kembali ke warga negara Indonesia, itu harus berapa tahun dulu baru bisa mendapatkan hak-hak politiknya, jadi kita kembali ke UU saja prosesnya itu juga sudah salah,” kata Dave.
“Jadi belum bisa ikut pilkada, mungkin kalau pilkada yang akan datang bisa, tapi kalau pilkada yang kemrain harus dibatalkan,” sambungnya.
Dave menilai KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi karena Orient P Riwu Kore tidak memenuhi persyaratan dan perlu diadakan pemilihan ulang.
“Jadi ini menunjukkan, KPU disini tetap disalahkan karena tidak teliti, tapi juga terlepas dari itu, berarti proses pilkada itu tidak sah, dia itu tidak memenuhi persyaratan dan memang harus dibatalkan dan pilkada ulang,” kata Dave.
Diketahui sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Meski demikian, Orient menolak disebut warga negara asing (WNA). (MBN01/*)


Komentar