oleh

Pemkot Kupang Akan Tutup Tempat Usaha yang Tidak Taat PPKM

Kupang, NTT

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengancam akan menutup tempat usaha yang tidak taat terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Untuk memastikan pemberlakuan PPKM, Pemkot Kupang akan terus melakukan penertiban dengan melakukan opersasi prokasih.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, saat konfrensi pers di Aula Rumah Jabatan Wawali, Sabtu (6/2/2021), menegaskan bahwa apabila dalam operasi prokes masih ada pelaku usaha yang tidak taat terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Dia berusaha ini atas ijin kami, kalau kami cabut maka pasti tutup” kata Hermanus

Menurut Hermanus, bahkan jika PPKM dihentikan, namun masih ada masyarakat yang tidak juga tanggap terhadap proses pemutusan mata rantai penyebaran covid-19, maka usahanya akan tetap ditutup.

“Saya tegas, kalau memang melanggar kita tutup”, lanjutnya.

Berkaitan dengan penurunan laba para pelaku usaha yang merupakan masyarakat Kupang, Herman berharap agar tetap saling menyesuaikan.

‘Bukan hanya kita, ini satu Indonesia. mari kita sama-sama menyesuaikan”, tutunya. (Sale)

Komentar