oleh

Abaikan PPKM, Pemkot Kupang Bakal Cabut Izin Usaha RM Taman Laut

Kupang, NTT

Nasib rumah makan Taman Laut di Jalan Timor Raya ibarat telur diujung tanduk. Betapa tidak, Pemerintah Kota Kupang sedang melakukan mengumpulkan data-data atas dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Rabu, (3/2/2021) malam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rumah makan ini mengabaikan edaran Wali Kota soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menggelar pesta, diatas jam yang telah ditentukan pemerintah.

“Kami akan koordinasi dengan tim, untuk mencari tahu kebenaran informasinya” Jelas Wakil Wali Kota Kupang, Senin (6/2/2021) di rumah jabatan Wali Kota Kupang.

Menurut Hermanus, jika diperoleh bukti akurat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Pemilik Usaha Taman Laut, maka tidak segan-segan menutup rumah makan tersebut.

“Asal ada bukti yang jelas, kalau ada maka kita akan tutup,” tegas Hermanus.

Manajer Rumah Makan Taman Laut, Wibisono, saat dikonfirmasi media ini, mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukan 3 Februari, lalu.

Dia berkilah, bahwa penyelenggara yang harusnya lebih bertanggung jawab atas pesta pertunangan tersebut.

“Kami dari pihak rumah makan, sudah coba berkoordinasi dengan penyelenggaranya dan penyelenggara katanya yang akan bertanggung jawab,” kata Wibisono.

Pihak penyelenggara yang menurutnya adalah anggota kepolisian, mengatakan siap bertanggung jawab atas acara yang dilaksanakan.

“Katanya suami istri polisi, jadi mereka yang bertanggung jawab,” tambah.

Dengan demikian, Wibisonoe, kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pelanggaran PPKM tersebut. (Sale)

Komentar