oleh

Wasekjen Golkar : Kemenangan Calon ‘Asing’ Harus Dibatalkan

Kupang, NTT

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar, Herman Hayong meminta Menteri Dalam Negeri untuk tidak melantik atau membatalkan kemenangan pasangan calon “Asing” atau berkewarganegaraan asing, yang terpilih di Kabupaten Sabu Raijua karena ternyata cacat hukum sejak awal pencalonan.

“Kita melihat ada unsur kesengajaan dari Orient Patriot Riwu Kore untuk mengabaikan pengurusan status kewarganegaraannya,” kata Herman.

Selain itu, kata Herman, keluarga dekat Orient adalah orang-orang yang paling memahami jati diri yang bersangkutan. Apalagi adik kandung Orient yang notabene adalah Wali Kota Kupang yang juga adalah mantan anggota DPR RI dan sekaligus Ketua Partai Demokrat Provinsi NTT yang mencalonkan Wakil Bupati mendampingi Orient.

“Maka secara moral dan keluarga memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan keadaan yang sebenarnya kepada pihak – pihak terkait,” sebut Herman Hayong.

Dijelaskan Herman Hayong, sesuai ketentuan di dalam UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda dengan dianutnya asas kewarganegaraan tunggal oleh undang-undang ini.

Dijelaskan Herman, Jika seorang WNI kemudian diketahui mempunyai kewarganegaraan ganda, maka ia harus merilis salah satu kewarganegaraan yang ia miliki.

“Apabila Ia tidak mau rilis salah satu kewarganegaraannya, maka sanksi yang diperoleh adalah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” jelasnya.

Dikatakan Herman, kendati Kementerian Dalam Negeri, merilis bahwa Orient masih tercatat sebagai WNI, namun menurutnya, UU No.12 tahun 2006 dengan tegas membatalkan kewarganegaraan yang bersangkutan.

‘Saudara Orient sampai hari ini pun tidak merilis atau mendeklarasikan kewarganegaraannya maka yang bersangkutan harus kehilangan kewarganegaraan Indonesia,” tegas Herman Hayong.

Karena itu, Dia mendesak Kemendagri untuk membatalkan kemenangan pasangan calon yang bupatinya berkewarganegaraan asing.

“Apabila Kemendagri tetap melantik wakilnya saja menjadi Bupati terpilih maka negara secara sadar telah mengesahkan orang asing boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polemik terkait status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua (Sarai) terpilih, Orien Patriot Riwu Kore, kian memanas

Menyikapi hal tersebut, Bupati terpilih Sabu Raijua, Orien Patriot Riwu Kore, melalui juru bicara (Jubir) Albert Riwu Kore, mengatakan hal utama yang seharusnya diapresiasi adalah niat baik untuk membangun tanah leluhurnya Sabu Raijua.

“Dengan dasar pengalaman dan pendidikannya di Amerika Serikat dia (Orient) mau membangun kampung halamannya,” kata Albert Riwu Kore, Rabu (3/2/2021).

Dia memyebutkan, Orien memiliki keinginan yang kuat untuk membangun tanah leluluhurnya, kendati ada hal – hal serius yang lupa diurus sehingga ini menjadi polemik.

“Saya pernah tanya ke Dia (Orient) ketia proses awal mengikuti Pilkada Sabu Raijua, dan dijelaskan bahwa ada ketetuan di Amerika Serikat bahwa, apapabila seorang warga negara AS hendak menjadi publik figur di Negara lain maka secara otomatis status kewarganegaraan AS-nya secara otomatis gugur. Itu yang Orien sampaikan ketika proses pencalonana, karena otomatis menjadi gugur maka dia tidak mengajukan permohonan apapaun. Itu yang dia pernah samapaikan,” jelas Albert.

Albert mengatakan, pihak kelurga tidak menyalahkan siapa pun dalam polemik ini, karena semua proses telah bergulir dan sudah selesai.

“Jika memang ada pihak yang keberatan dan melakukan proses hukum maka kita lihat saja dan mengikuti. Prinsip kami, menyambut baik motivasi dia untuk kembali membangun tanah leluhurya. Adapaun hal-hal prinsip yang harus dibenahi maka kami siap benahi,” ujar Albert. (MBN01)

Komentar