Kupang, NTT
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mengingatkan seluruh Rumah Sakit di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar tidak menolak pasien, dengan alasan fokus merawat pasien COVID-19.
Peringatan tersebut disampaikan Darius, menyikapi beberapa kejadian akhir -akhir ini. Salah satunya mahasiswa korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia setelah ditolak sejumlah rumah sakit di Kota Kupang, dengan alasan, pihak rumah sakit sedang konsentrasi merawat pasien Covid-19.
Darius Beda Daton menegaskan sesuai Undang – Undang, rumah sakit dilarang menolak pasien, apalagi pasien darurat yang membutuhkan pertolongan.
“Pasien darurat mestinya juga bisa didahulukan karena menurut UU, RS dilarang menolak pasien,” ujar Darius kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Ia mengaku pernah mengecek sendiri via WhatsApp ke beberapa rumah sakit. Banyaknya pasien covid dan sakit lain di musim hujan, membuat daya tampung rumah sakit tidak cukup.
“Saya sudah cek sendiri dan mendapat jawaban bahwa IGD penuh dan sebagian besar diisi pasien covid-19,” katanya.
Ia berjanji akan berkomunikasi dengan perhimpunan rumah sakit NTT agar hal demikian tidak lagi terjadi
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia setelah sempat diantar ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang, NTT. Rumah sakit yang menolak menangani korban beralibi bahwa sedang konsentrasi merawat pasien COVID-19. (MBN01)


Komentar