oleh

Putusan MA Inkracht, Marthen Konay Pemilik Sah, Tanah Akan Segera Dikosongkan

Kupang, NTT

Perkara perdata atas objek Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, yang disengketakan sejak tahun 1951 akhirnya selesai dan dinyatakan inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) No. 1505 tanggal 17 Juni 2020, hasil putusan itu baru diterima pada 19 Januari 2021.

Dalam amar putusan tersebut, MA menolak gugatan Piet Koenay Cs, karena tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, sebaliknya, Marthen Konay sebagai tergugat dapat membuktikan dalil sangkalannya. Dengan demikian Marthen Konay menjadi pemilik sah objek sengketa tersebut.

“Putusan MA ini mengakhiri sengeketa lahan yang di gugat Piet Koneay cs. Sehingga mereka tidak bisa lagi mengklaim lahan yang disengketakan,” kata Kuasa Hukum Marthen Konay, Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, CLA.

Menurut Fransisco, tanah yang telah dimenangkan oleh kliennya Marthen Konay, berada di tiga (3) lokasi yakni sekitar pantai pasar ikan Oesapa seluas 18 hektare (ha), di Lasiana seluas 100 ha dan Pagar Panjang di Jalan Piet Tallo, Liliba seluas 250 ha.

“Jadi kurang lebih 368 ha lahan yang telah kami menangkan,” jelasnya.

Dengan diterimanya putusan tersebut, Marthen Koenay, sebagai pewaris tunggal atas lahan tersebut mengancam akan menggusur semua bangunan yang ada di atas lahan dimaksud.

“Kami akan membuka posko di sini, kami beri waktu selama satu bulan bagi yang tinggal di atas lahan sengketa untuk melalukan koreksi. Misalnya saat ini menguasai 1000 m² tetapi kemudian hanya mampu membayar 100 m² ya sisanya saya ambil kembali,” kata Marthen

Terkait harga tanah, Marthen mengatakan akan disesuaikan dengan letak tanah dan NJOP saat ini. (MBN01)

Komentar