oleh

COVID-19 Terus Meningkat, Kota Kupang Berpotensi PSBK

Kupang, NTT

Penyebaran COVID-19 di Kota Kupang makin tidak terbendung. Bahkan kota Kupang sudah masuk kategori darurat akibat tingginya kasus positif COVID-19.

Kondisi ini memungkinkan diberlakukannya pembatasan sosial berskala kecil (PSBK).

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, saat menggelar rapat bersama sejumlah perangkat daerah terkait penanganan COVID-19 di aula rumah jabatan Wakil Wali Kota Kupang, Selasa (2/2/2021), menegaskan, bahwa Kota Kupang saat ini berpotensi untuk dilalukan PSBK mengingat penyebaran COVID-19 makin tinggi.

“Kota Kupang bisa ditetapkan dalam status bencana, karena itu bukan tidak mungkin Pemkot Kupang akan memberlakukan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tingkat kelurahan, dengan memberlakukan jam malam, mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling),” kata Herman Man.

Lebih lanjut Dia menjelaskan, para petugas yang melakukan patroli operasi kasih akan dibekali surat peringatan bagi para pelaku usaha.

“Bagi yang melanggar diminta untuk langsung menandatangani surat peringatan tersebut, yang tentunya akan berdampak pada proses izin usahanya,” tegas Wawali.

Diakuinya meski tidak ada aturannya, namun demi kepentingan umum yang menjadi hukum tertinggi, dalam keadaan darurat kepala daerah bisa memerintahkan untuk menutup pasar atau tempat usaha.

“Tiap hari kita dengar sirene mobil jenazah ke Fatukoa, masa Pemkot duduk diam saja? Kalau kami agak keras saat operasi penertiban itu semua demi kepentingan kita bersama, induk ayam saja tidak akan membiarkan anaknya mati apalagi kita manusia,” tandas Herman.

Mengenai pemberlakuan PSBK menurutnya tentu dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya adalah jika tiap hari ada kematian akibat covid 19 di RT/RW tersebut dan ada tambahan kasus positif covid 19 setiap hari di lingkungan tersebut.

“Faktor lain yang mempengaruhi berlakunya PSBK adalah jika 50 persen warga di lingkungan tersebut adalah kontak erat pasien positif COVID-19,” terang Heman. (MBN01/*)

Komentar