Kupang, NTT
Pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) Garuda Kupang, Max Sinlae, mengecam serta mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas aksi premanisme yang dilakukan oknum satlpol PP terhadap salah satu anggotanya atas nama Roni Djara, saat patroli prokasih pada Sabtu (30/1/2021) malam.
Max mengaku sangat kecewa dengan sikap arogansi dari oknum satpol PP yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, malah memganiaya masyarakat.
“Kami dari Garuda Kupang sangat menyayangkan sikap arogansi dari satpol PP dalam menjalankan tugas,” kata Max.
Menurutnya, kejadian yang menimpa anggotanya merupakan suatu pukulan telak bagi organisasi yang dipimpinnya.
“Karena itu, kami mengambil sikap tegas, melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian melalui Polsek Oebobo”, jelasnya.
Pimpinan Ormas Garuda Kupang ini membantah pernyataan para pejabat melalaui media masa yang terkesan menyudutkan korban.
Bagi Max, apa pun masalahnya aparat keamanan tidak dibenarkan menggunakan menggunakan “tangan besi”, karena seyogianya, satpol PP adalah pengayom masyarakat.
“Masalah ini telah kami telusuri, kejadiannya tidak seperti pernyataan pejabat Pemkot yang beredar di media masa. Menurut kami, itu hanya upaya penggiringan opini publik”, tegas Max.
Sesuai hasil investigasi internal Garuda Kupang, kata Max, kejadian berawal di sebuah rumah makan, saat itu anggotanya sedang makan.
“Saat itu anggota kami sementara makan, tiba – tiba Satpol PP masuk dan menegur tapi kasar, lalu terjadi adu argumen antara anggota kami dan Satpol PP,” ungkapnya.
Menurutnya, ada dua (2) video yang beredar di medsos, di mana dalam video pertama terjadi keributan (adu argumen) dan tiba – tiba korban dipukul dari arah berlawanan, kemudian di dalam video kedua, korban dipukul hingga terpelanting di aspal tanpa perlawanan.
“Karena itu, kami dari Garuda Kupang meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Max.
Terkait informasi bahwa ada laporan balik yang dilakukan oleh anggota satpol PP kepada korban pemukulan, Max Sinlae, menanggapi enteng.
“Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum, silahkan saja kalau mereka juga merasa dianiaya,” tutup Max. (MBN01)


Komentar