oleh

Kecewa dengan Hasil Hitung Ulang Suara, Polce Manafe Tolak Teken Berita Acara

Rote Ndao, NTT

Calon Kepala Desa Pilasue, Polce Manafe, tidak bersedia menandatangani berita acara perhitungan ulang surat suara yang digelar di auditorium ti’ilangga, Rote Ndao, Sabtu (30/1/2021).

Polce yang awalnya oleh panitia Pilkades di desa ditetapkan sebagai pemenang mengungguli 2 orang rival politiknya, malah dinyatakan kalah saat perhitungan ulang oleh panitia Kabupaten.

Ironisnya, ketika dilakukan perhitungan ulang di tingkat Kabupaten, Polce Manafe ambruk ke urutan kedua dengan perolehan suara 152, sementara lawannya mengantongi 166, hanya terpaut 14 suara. Padahal saat perhitungan di desa, Polce merupakan pemenang dengan jumlah suara sebanyak 245. Dengan demikian Polce kehilangan 93 suara saat perhitungan ulang.

Polce yang menghadiri kegiatan perhitungan suara tersebut mengaku kecewa dan tidak bersedia menandatangani berita acara perhitungan ulang surat suara.

“Berdasarkan SK Bupati, Panitia Pilkades desa melalukan kesalahan, karena itu berikan saya waktu untuk mencari tahu kesalahan tersebut. Jangan sampai kesalahan itu dari awal proses Pilkades tapi kita fokus di perhitungan suara,” kata Polce.

Aturan soal lubang simetris pada surat suara, kata Polce, sejak awal sudah disepakati bersama di desa bahwa sah, namun belakangan lubang simetris oleh panitia Kabupaten dinyatakan tidak sah.

“Di desa kami sepakat bahwa lubang simetris itu sah, karena tidak mempengaruhi calon yang lain,” pungkasnya.

Dia menegaskan bahwa ke depan, Perda harus disosialisasikan secara masif dan benar, sehingga masyarakat dan calon kepala desa tidak dirugikan dengan penafsiran yang keliru.

“Aneh sekali ketika perhitungan surat suara di desa hanya 1 suara tidak sah, tapi ketika hitung ulang di sini (auditorium) jumlah surat suara tidak sah 169, sangat banyak, perbedaanya sangat mencolok, ini ada apa?” ungkap Polce penuh tanya. (Mekris Ruy)

Komentar