Rote Ndao, NTT
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, akhirnya mengelurkan kebijakan soal Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Rote Ndao. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati No: 50/KEP/HK/2021, Tanggal, 26/01/2021, tentang penetapan Hasil Penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala desa di Kabupaten Rote Ndao.
Dari 28 Desa yang bersengketa, dua (2) desa direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, Yames M.K Therik, kepada media ini, Jumat (29/1/2021) menjelaskan, bahwa Bupati Rote Ndao telah mengambil kebijakan terhadap 28 desa yang bermasalah.
“Ada 22 desa yang pengaduannya tidak terbukti, ada 4 desa yang dilakukan penghitungan suara ulang dan ada 2 desa yang akan dilaksanakan pemilihan ulang tahun 2022”, tulis James via pesan WhatsApp.
Dua (2) desa yang akan melakukan pemilihan ulang dijadwalkan kembali pada tahun 2022 nanti.
“Dua (2) yang pemilihan ulang ditahun 2022 yaitu desa Fatelilo dan Pengodua”, sebut James.
Sedangkan empat (4) desa yang perhitungan ulang akan dilaksanakan besok.
“Desa yang pemilihan ulang yakni desa Pilasue, Daleholu, Oenggae dan Daiama”, katanya.
Sementara 22 desa yang tidak terbukti pengaduannya akan diproses dan dan dilantik sesuai prosedur.
“22 desa akan diproses dan dilantik sesuai ketentuan”, tutup James. (MBN01).


Komentar