oleh

Anggota DPRD Rote Ndao Nilai Keputusan Bupati Kangkangi Aturan

Rote Ndao, NTT

Anggota DPRD Rote Ndao, Charlie Lian, menilai keputusan Bupati yang tertuang dalam Putusan Bupati  Rote Ndao Nomor: 50/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao, mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Keputusan Bupati Rote Ndao tentang penyelesaian sengketa pilkades yang memutuskan adanya penghitungan ulang 4 desa menurut saya tidak dilandasi aturan yang cukup, dikarenakan di dalam Perda maupun Perbub pelaksanaan pilkades tidak mengatur tentang mekanisme perhitungan ulang. Artinya walaupun keputusan Bupati bersifat final tetapi harus merujuk pada aturan yang berlaku”, tegas Charlie saat dikonfirmasi media ini, Jumat (29/1/2021).

“Jangan membuat suatu keputusan yang justru bertentangan dengan aturan yang dibuat oleh Pemda dan DPRD dong”, imbuhnya.

Menurut Dia, seharusnya keputusan sengketa pilkades terhadap 6 desa yang dianggap terdapat pelanggaran dalam proses Pilkades diseragamkan. kemungkinan tingkatan kesalahan masing – masing desa berbeda, tapi poinnya adalah sama – sama melakukan pelanggaran terhadap aturan.

“Seharusnya kalau panitia kabupaten merasa bahwa 6 desa tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhdap perda maka langkah paling tepat adalah membatalkan semua proses terkait ke 6 desa, bukan melanjutkan proses dng klasifikasi penghitungan ulang dan pembatalan..ini kan lelucon yang tidak lucu…lalu penegakan aturan ada pada bagian yang mana”, katanya.

“Bukan ada yang dibatalkan dan ada yang penghitungan ulang. Saya sepakat dengan pernyataan kadis PMD beberapa waktu lalu saat RDP, bahwa Bupati akan memutuskan sesuai fakta, data dan regulasi. Pertanyaan saya bagian mana dari keputusan bupati yang sesuai regulasi”, tambah Charlie.

Anggota DPRD dua (2) periode ini menduga keputusan terkait perhitungan suara ulang dilakukan “by design“. Betapa tidak, barang yang menjadi obyek sengketa bukan dijaga dan diamankan oleh kepolisian tapi justru dijaga secara sepihak oleh OPD teknis sbgai penyelenggara.

“Bukankah secara tidak langsung panitia kabupaten sudah melakukan pelanggaran terhadap mekanisme yang diatur dalam perda? Lalu bupati mnggunakan kewenangannya membenarkan tindakan tersebut dengan mengeluarkan satu keputusan yang kemudian melegalkan rekomendasi dari OPD DPMPD dimaksud”, katanya penuh tanya.

Wakil rakyat dari partai PPP ini menduga terjadi konspirasi berjamaah untuk kepentingan tertentu.

“Bagi saya hajatan pilkades Rote Ndao sukses menghabiskan anggaran tapi gagal menghasilkan sebuah produk yang benar”, tutup Charlie.

Sementara itu, kepala dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Yames Therik, saat dikonfirmasi terkait polemik penolakan keputusan Bupati soal penyelesaian sengketa Pilkades menanggapi santai.

“Itu hak cakades untuk menolak dan silahkan menempuh jalur sesuai aturan yang berlaku”, jelas nya via pesan WhatsApp. (MBN01).

Komentar