Kupang, NTT
Sekretaris daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 lingkup Pemerintah Kota Kupang secara simbolis di Ruang Rapat Garuda Kantor Walikota Kupang, Kamis (28/1/2021).
Dalam arahannya, Sekda dengan tegas mengingatkan pimpinan organisasi perangkat daerah, agar melaksanakan program dan kegiatan pada DPA masing-masing dengan penuh rasa tanggungjawab guna mensejahterakan masyarakat Kota Kupang.
“Dengan diserahkan DPA yang telah mendapatkan pengesahan oleh DPRD, jangan ada kegiatan yang terbengkalai dengan alasan waktu sehingga tidak dapat dilaksanakan”, tegas Sekda.
Dia mengingatkan bahwasanya perangkat daerah memiliki waktu kurang lebih 11 bulan kedepan untuk menuntaskan program-program pembangunan yang sudah dirancang dalam DPA.
“Segera koordinasi dengan bagian PBJ untuk melakukan penginputan. Pimpinan perangkat daerah menunjuk PPK yang bertanggungjawab untuk membantu admin melakukan penginputan.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari pemimpin perangkat daerah selaku pengguna anggaran maka boleh melakukan pengumuman tender”, imbuhnya.
Sekda menyampaikan jika dalam perkembangan kedepan tingkat kasus covid-19 di Kota Kupang semakin meningkat, Pemkot akan melakukan beberapa langkah-langkah antisipatif.
“Kita bisa saja re-focusing anggaran yang ada. Selain itu jika memang mendesak, bisa saja minta persetujuan DPRD untuk melakukan penggunaan anggaran mendahului perubahan”, ujarnya.
Untuk diketahui bahwa, APBD Pemerintah Kota Kupang Tahun 2021, anggaran pendapatan sebesar Rp. 1.132.652.976.094 dan anggaran belanja sebesar Rp. 1.176.605.741.261. Anggaran belanja tersebut untuk membiayai kegiatan pada kurang lebih 40 perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan. (MBN01/Humas Kota Kupang)


Komentar