oleh

Tujuh Terdakwa Kasus Tanah Labuan Bajo Mulai Duduki Kursi Pesakitan

-Hukrim-328 views

Kupang, NTT

Tujuh orang terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mulai disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/1/2021).

Sidang perdana kasus tanah Labuan Bajo dipimpin Hakim ketua Wari Juniati, didampingi hakim anggota Ari Prabowo dan Ibnu Kholik.

Sidang dilaksanakan secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Caitano Soares, Theresia Dewi Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.

Jaksa penuntut umum dalam kasus pengalihan aset ini sebanyak empat orang yakni Roy Riady, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry Franklin, usai persidangan, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tujuh orang terdakwa.

“Ini pembacaan dakwaan untuk tujuh terdakwa. Itu tujuh dakwaan hari ini dengan agenda atau acaranya yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, “katanya kepada wartawan usai sidang itu.

Terhadap pembacaan surat dakwaan itu kata dia, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukummya mengajukan keberatannya atau eksepsi yang akan di sampaikan pada sidang pekan depan.

“Dengan acaranya eksepsi dari terdakwa melalui penasehat hukumnya”, ujarnya

Sementara 6 terdakwa lainnya, jelas Franklin, akan digelar sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT. (MBN01)

Komentar