Jakarta
Segera siapkan KTP dan data lain untuk mendapatkan bantuan Rp3 juta ditransfer setiap 3 bulan.
Makin banyak bantuan pemerintah seperti BLT dan PKH yang dibagikan, diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 .
Bantuan – bantuan tersebut rencananya dibagikan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
Ada beberapa penggolangan dari bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) ini.
Misalnya Rp 900.000 untuk perlajar, dan Rp 3 Juta pertahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.
Tercatat sudah 86 persen penyaluran tahap pertama bantuan PKH ini.
BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.
Program bantuan sosial (bansos) PKH tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020
Hal itu mengatur tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020
Bantuan pemerintah tersebut juga menyasar ibu hamil dan balita.
Lebih lanjut, bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.
Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.
Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.
Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
Komponen kesehatan
Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Komponen pendidikan
Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.
Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut:
Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
Pendaftaran ini akan dibahas dimusyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS
File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat. (Kompas.com)
Komentar