Kupang, NTT
Minimnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha kreatif mengenai manfaat Hak Kekayaan Intelektual dan proses pendaftaran KI, mengakibatkan hampir semua pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual.
Oleh karena itu, Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta, menggelar sosialisasi mengenai pengertian KI, pentingnya mendaftarkan KI, manfaat mendaftarkan KI, serta fasilitasi pendaftaran KI.
Ketua panitia pelaksana, Agus Tri Haryanto, dalam rilisnya, Kamis (5/11/2020), menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran dan apresiasi publik terhadap hak kekayaan intelektual dan mengoptimalkan manfaat ekonomi pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif sebagai pemegang hak kekayaan intelektual.
“Kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan KI melalui bantuan teknis dan finansial”, tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini juga memfasilitasi para komunitas peserta untuk mendaftarkan KI secara gratis (pendanaan ini berasal dari KEMENPAREKRAF). KI yang dapat difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri.
“K1 yang dimiliki oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif akan difasilitasi pendaftarannya secara gratis. Dengan didaftarkannya KI yang dimiliki, maka hasil kreatifitas pelaku usaha dapat dilindungi kekayaan intelektualnya dan mengoptimalkan manfaat ekonomi produk ekonomi kreatifnya”, tandasnya.
Kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan selama tiga tahun yaitu, kerjasama Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi BEKRAF dengan Badan Pengelola Usaha UNS. Namun untuk tahun ini berbeda lembaga yang bekerja sama.
Kegiatan seperti ini dilakukan di empat kota atau kabupaten di Indonesia, yaitu Kabupaten Gianyar (Kecamatan Ubud), Kota Palu, Kota Kupang, dan Kabupaten Magelang.
Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan hasil dari kerja sama tahun 2020 ini sebanyak 375 KI.
Kota Kupang merupakan kota ketiga dalam penyelenggaraan Sosialisasi dan Fasilitasi PendaRaran Kekayaan Intelektual setelah Kecamatan Ubud dan Kota Palu.
Pada tahun 2017 Kupang pernah mendapatkan Fasilitasi yang sama yaitu Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang di Fasilitasi oleh BEKRAF bekerjasama dengan UNS (Universitas Sebelas Maret Surakarta).
“Target KI yang diharapkan dapat didaftarkan dari kegiatan di Kupang ini sejumlah 86 KI”, jalasnya. (MBN01)


Komentar