Kupang, NTT
Minimnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha kreatif mengenai manfaat Hak Kekayaan Intelektual dan proses pendaftaran KI, mengakibatkan hampir semua pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif belum memiliki Hak Kekayaan Intelektual.
Oleh karena itu, Direktorat Fasilitasi Kekayaan Intelektual Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Sentra Kekayaan Intelektual Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta, menggelar sosialisasi mengenai pengertian KI, pentingnya mendaftarkan KI, manfaat mendaftarkan KI, serta fasilitasi pendaftaran KI.
Ketua panitia pelaksana, Agus Tri Haryanto, dalam rilisnya, Kamis (5/11/2020), menjelaskan nahwa kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran dan apresiasi publik terhadap hak kekayaan intelektual dan mengoptimalkan manfaat ekonomi pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif sebagai pemegang hak kekayaan intelektual.
“Kegiatan ini adalah membantu para pelaku usaha pariwisata dan pelaku usaha di sektor ekonomi kreatif untuk mendaftarkan KI melalui bantuan teknis dan finansial”, tandasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini juga memfasilitasi para komunitas peserta untuk mendaftarkan KI secara gratis (pendanaan ini berasal dari KEMENPAREKRAF). KI yang dapat difasilitasi untuk didaftarkan melalui kegiatan ini adalah hak cipta, merek, dan desain industri.
“K1 yang dimiliki oleh pelaku usaha pariwisata dan pelaku ekonomi kreatif akan difasilitasi pendaftarannya secara gratis. Dengan didaftarkannya KI yang dimiliki, maka hasil kreatifitas pelaku usaha dapat dilindungi kekayaan intelektualnya dan mengoptimalkan manfaat ekonomi produk ekonomi kreatifnya”, tandasnya.


Komentar