Kupang, NTT
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, mengakui bahwasanya Dia telah menerima 1 bidang tanah kapling, yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Oh iya jelas saya dapat kok, waktu itu saya dapat, 600 meter²”, kata Herman Man, usai membuka kegiatan sosialisasi fasilitasi dan pendaftran kekayaan intelektual, di hotel swissbelin Kristal.
Lebih lanjut Herman Man menjelaskan, lahan tersebut sudah dikembalikan ke pemerintah Kota.
“Saya sudah kembalikan jauh sebelum proses penyelidikan, ya awal – awal 2020 ini”, jelas Herman.
Menurut pria yang mendampingi Jonas Salean sebagai Wakil Walikota Kupang saat itu, tanah yang diperolehnya dalam bentuk kapling bukan hamparan.
“Tanah itu kan tanah kapling, tapi sekarang kan sudah disita. Sebagai penerima ya kita tunggu saja”, pungkas Herman.
Ketika ditanya soal kesiapannya jika diminta penjelasannya di pengadilan, Herman Man mengaku siap.
“Kalau memang dipanggil (pengadilan red), kenapa tidak, siapa takut. Di kejaksaan saja saya sudah tiga (3) kali. Sebagai warga negara, sebagai pejabat, ya saya siap”, tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan kasus korupsi pembagian Tanah kosong seluas 20.068 m2 yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan 29 nama pejabat yang kebagian tanah kapling, salah satunya adalah Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man. (MBN01).


Komentar