oleh

Tersangka “Pembobol” Bank NTT Cab. Surabaya Dibekuk Kejati

-Hukrim-376 views

Kupang, NTT

Tersangka “pembobol” Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, Stefanus Sulaiman, dengan modus pinjaman yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp127 miliar, akhirnya dibekuk tim penyidik kejaksaan tinggi NTT.

Stefanus Sulaiman merupakan satu dari tujuh debitur Bank NTT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018, senilai 149 miliar dengan estimasi kerugian negara 127 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto, Saat Konfrensi Pers menjelaskan, Stefanus ditangkap Tim Kejati NTT dibantu Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya, di salah satu Hotel Berbintang di Surabaya pada Sabtu 27 Juni 2020.

Upaya penagkapan tersebut dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan jaksa berturut – turut tiga kali.

“Hari Sabtu (27/6/2020) tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT dengan dukungan tim intelejen kejati Jatim dan Kejari Surabaya, menangkap Stefanus Sulayman di Hotel Seraton, Surabaya, Jawa Timur,” kata Yulianto.

Dengan ditangkapnya Stefanus Sulaiman, maka tersangka yang sudah diamankan Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya, sebanyak 4 orang, yakni Yohanis Ronald Sulaiman, Siswanto Kodrata dan Ilham Nurdiyanto.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang yang masih diburu Tim Kejati NTT adalah, Lu Me Ling, Wiliem Kodrata dan Muhamad Ruslan. (MBN01)

Komentar