Kupang, NTT
Sepak terjang “kesatria upin ipin”, Hendrik Djawa, memperdayai ratusan mahasiswa eks Universitas PGRI NTT, akhirnya menepi di meja hijau.
Dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan perguruan tinggi yang memberikan gelar akademik tanpa hak atau secara ilegal, yang digelar Senin (16/10/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, terdakwa Hendrik Djawa, dijerat dengan Pasal 67 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Ancaman hukuman 10 Tahun Penjara”, ungkap jaksa penuntut umum (JPU), Muhamad Kuseini saat menbacakan surat dakwaan.
Lebih lanjut JPU mengatakan, dalam perkara tersebut, Terdakwa mengangkat dirinya menjadi Ketua YPLP PGRI NTT dan sudah lima (5) kali mewisuda mahasiswa. Total mahasiswa yang diwisuda mencapai 263 orang dengan biaya sebesar Rp4.5 juta per orang.
“Terdakwa Hendrikus Djawa menggelar wisuda sebanyak lima kali dalam tahun 2017-2018 pada beberapa tempat berbeda antara lain pada bulan Oktober 2017 wisuda di Hotel Aston sebanyak 185 orang, bulan November di Hotel Aston sebanyak 65 orang, pada Desember 2017 wisuda di Hotel Olive sebanyak 3 orang, April 2018 lalu wisuda di Restoran Phoenix Kupang sebanyak 5 orang, serta pada 31 Mei 2018 lalu di Restoran Phoenix sebanyak 4 orang”, kata JPU.
Selain mewisuda sejumlah mahasiwa, Hendrik juga mengangkat Rektor, Wakil Rektor, dan Dekan Universitas PGRI NTT.
Pantauan media, sidang perdana terhadap Hendrik Djawa dipimpin oleh majelis hakim Saiful Arif, SH, MH didampingi dua hakim anggota.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (22 Oktober 2018) dengan agenda pembuktian dan mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). (MBN01/Rju/ayu)







